Potensi Bisnis Lokal di Era Otonomi Daerah Indonesia

Saat ini, negara Indonesia telah menerapkan sistem otonomi daerah. Hal ini berarti tiap-tiap daerah otonom memiliki wewenang tersendiri untuk mengurus pemerintahan dan masyarakatnya. Secara umum, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Hal ini penting untuk bisa meningkatkan daya guna dan hasil dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu akan kami bahas mengenai sistem otonomi daerah dan pengembangan potensi lokal di tiap daerah di Indonesia.

Otonomi daerah juga telah diatur dalam sistem perundang-undangan yaitu dalam UU No. 22 tahun 1999. Otonomi daerah juga telah diatur dalam sistem perundang-undangan yaitu dalam UU No. 22 tahun 1999. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa menjadi kewajiban tiap daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan. Meski begitu ada beberapa hal yang masih menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Hal ini meliputi antara lain hubungan luar negeri, pengadilan, moneter dan keuangan, agama serta pertahanan dan keamanan.

Penyelenggaraan otonomi daerah ini juga dilaksanakan untuk penerapan globalisasi yang melanda negara-negara di dunia. Salah satu caranya dengan memberikan kewenangan daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal tersebut meliputi proses mengatur, memanfaatkan dan menemukan sumber potensi yang ada di daerah masing-masing, atau yang biasa disebut dengan bisnis potensi lokal.

Potensi Bisnis Lokal di Era Otonomi Daerah Indonesia

Secara umum, potensi bisnis lokal adalah kemampuan dan daya yang dimiliki oleh suatu daerah yang dapat dikembangkan untuk menghasilkan keuntungan bagi daerah tersebut. Di era otonomi, tiap wilayah di Indonesia memang mulai mengembangkan bisnis potensi lokal. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan segala sesuatu yang bisa dijadikan dan dimafaatkan sebagai bisnis potensi lokal, seperti sumber daya, kondisi geografis, kreatifitas masyarakat dan faktor lain, untuk mendapatkan keuntungan yang besar.


Hal hal yang bisa dijadikan bisnis potensi lokal

- Makanan & kuliner
- Tempat wisata
- Kekayaan alam
- Pakaian & aksesoris
- Suvenir dan cinderamata
- Kebudayaan
- Situs sejarah dan peradaban
- dan lain-lain


Faktor-faktor yang mempengaruhi

- Dukungan pemerintah daerah
- Kondisi geografis
- Sumber daya yang tersedia
- Kreatifitas masyarakat


Contoh daerah bisnis potensi lokal

- Malioboro, Yogyakarta = wisata kuliner, pakaian, suvenir dan cinderamata
- Batu, Malang = budidaya apel & pariwisata
- Trowulan, Mojokerto = situs sejarah candi Mojopahit
- Kuta, Bali = wisata alam & produksi kaos



Nah, itu tadi merupakan informasi lengkap mengenai pengembangan potensi lokal di era otonomi daerah di Indonesia. Dengan adanya sistem otonomi daerah, tiap daerah berlomba-lomba membuat potensi bisnis lokal yang menguntungkan. Selain contoh di atas juga banyak potensi lokal lain yang ada di tiap daerah di Indonesia.


(zakipedia)

Mokhammad Zakky


EmoticonEmoticon