Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang. HAM dimiliki sejak lahir dan merupakan hak pokok serta hakikat dari tiap manusia. HAM merupakan anugerah dari Tuhan bagi semua manusia tanpa terkecuali. Namun, tentu saja masih ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi, baik kasus pelanggaran HAM internasional maupun kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Beberapa kategori pelanggaran HAM yang ada antara lain adalah pembunuhan, pembantaian, perbudakan, kejahatan perang, genosida dan lain-lain. Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang cukup besar dan bisa disebut sebagai pelanggaran HAM terberat.
Di Indonesia, upaya pencegahan dan penegakan HAM dirasa masih belum maksimal. Beberapa aktivis HAM Indonesia mengeluhkan peran pasif pemerintah dalam upaya dukungan HAM bagi tiap warga Indonesia. Meski begitu, upaya penegakan dan pelindungan HAM telah diatur dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu antara lain :
- UUD NKRI 1945
- UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
- UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
- UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
- UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM
- UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
- UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan
- UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
Selain itu, juga tertulis di pasal 28 UUD NKRI 1945 yang menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan bagi tiap warga negara. Pasal ini juga menjadi salah satu dasar kehidupan bernegara dan tiap orang bebas menyatakan pendapat. Meski begitu, hal ini harus didukung oleh tiap lapisan masyarakat, mulai dari polisi, TNI, ormas, dan masyarakat lain. Ada beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM.
Langkah Upaya Penegakkan HAM di Indonesia
1. Prinsip Transparansi
Pembahasan naskah RUU harus terbuka. Dalam hal ini berarti anggota DPR dan juga Presiden harus terbuka untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat umum dalam mengambil keputusan saat membuat undang-undang (UU).
2. Prinsip Supremasi Hukum
Harus ada kepastian hukum, dimana terdapat persamaan kedududkan tiap masyarakat di depan hukum tanpa terkecali. Keadilan hukum juga harus berdasarkan proporsionalitas, tanpa membedakan background seseorang.
3. Prinsip Profesionalisme
Keikutsertaan dan peran dari pakar-pakar hukum dan non hukum yang relevan yang ada di Indonesia harus lebih diutamakan dan dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembentukan hukum. Hal ini dilakukan dengan harapan akan dapat melahirkan perundang-undangan yang nantinya akan lebih berkualitas.
4. Internalisasi Nilai-nilai HAM
Wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia yang ada. Hal ini diterapkan dengan harapan akan mampu memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Itu tadi informasi mengenai upaya untuk penegakkan HAM di Indonesia selengkapnya. Keberadaan HAM memang harus ditegakkan agar tidak ditemui lagi kejahatan kemanusiaan yang banyak terjadi yang tentunya melanggar HAM itu sendiri. Dalam hal ini, tiap lapisan masyarakat harus mulai mendukung upaya penegakkan HAM yang ada di Indonesia.
(zakipedia)
EmoticonEmoticon